Minggu, 21 Desember 2025

Viral! Minuman Wine Dapat Label Halal, Begini Penjelasan Ketua MUI

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:14 WIB
Viral, produk Nabidz mendapatkan label halal meski dinilai menyerupai red wine atau minuman beralkohol angur merah. (Istimewa)
Viral, produk Nabidz mendapatkan label halal meski dinilai menyerupai red wine atau minuman beralkohol angur merah. (Istimewa)

RBG.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis, buka suara menanggapi viralnya minuman wine mendapatkan label halal.

Ketua MUI Cholil Nafis menjelaskan bahwa hal itu bukan dalam konteks tanggungjawab Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ya benar, itu tidak dalam tanggungjawab MUI," tegas Cholil Nafis dalam cuitan Twitternya (2/8/2023).

 Baca Juga: Intip Bocoran Formasi Penerimaan CPNS 2023 untuk Kejaksaan

Sebelumnya, viral di media sosial produk Nabidz mendapatkan sertifikat halal meski dari segi kemasan, warna, dan rasa dinilai menyerupai red wine atau minuman beralkohol anggur merah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan MUI tak pernah menetapkan kehalalan atas produk jus buah anggur Nabidz.

Asrorun menjelaskan MUI tidak menetapkan kehalalan suatu produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine.

 Baca Juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Tegas Ambil Langkah Hukum Ini

Asrorin menegaskan, hal itu sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI.

Dia juga menambahkan bahwa fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Empat kriteria itu yakni, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Baca Juga: Catat! Berikut Syarat Lengkap dan Nilai Tambah Penerimaan CPNS 2023 untuk Posisi Jaksa dan PNS

Ketiga, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X