RBG.ID – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, telah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan Gazalba Saleh dari rumah tahanan (Rutan) cabang Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jayakarta Guntur, pada Selasa (1/8) malam.
Baca Juga: Catat! Berikut Syarat Lengkap dan Nilai Tambah Penerimaan CPNS 2023 untuk Posisi Jaksa dan PNS
"Sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa tersebut, tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Meski sudah divonis bebas, juru bicara berlatar belakang Jaksa ini menegaskan bahwa KPK kan terus mengusut perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Gazalba Saleh.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan Gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan," tegasnya.
Baca Juga: Dewi Perssik Mengaku Sering Bantu Saipul Jamil Selama Mendekam Dipenjara
KPK juga memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali.
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Geram Istrinya Bella Bonita Dihujat Usai Diisukan Jadi Simpanan Pejabat, Denny Caknan Lakukan Ini
Sebab, Gazalba Saleh dinyatakan tak terbukti bersalah atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Vonis tersebut bertolak belakang dari tuntutan JPU yang menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara.
Artikel Terkait
Direktur Penyidikan Mundur, Pimpinan KPK Minta Maaf Setelah Menetapkan Kabasarnas Tersangka
Sprindik KPK Tak Sebut Kabasarnas Tersangka, Alexander Marwata Akui Kekhilafan Pimpinan Bukan Penyelidik
KPK Diduga Terima Ancaman Teror Karangan Bunga, Begini Reaksi Firli Bahuri
Firli Bahuri Buka Suara Soal Dugaan Teror Karangan Bunga di Gedung KPK
KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Sebagai Saksi