RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pada Selasa (1/8).
Zumi Zola dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Zumi Zola sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga: Sepakat Tolak Munaslub, Pilihan DPD Golkar dan Airlangga Hartarto Sudah Mengarah ke Prabowo Subianto
Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Zumi Zola mantan Gubernur Jambi Periode 2016 - 2021," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8).
Namun begitu, belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Zumi Zola.
Baca Juga: Update Haji: 187.057 Jemaah Sudah Pulang ke Indonesia, 761 Orang Wafat
Tetapi, keterangan Zumi Zola dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka baru atas kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Baca Juga: Perjalanan Karir Aktor Serial Euphoria Angus Cloud yang Meninggal Dunia di Usia Muda
Adapun 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi itu di antaranya Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
Lalu, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Artikel Terkait
Terkait Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf Akui Keliru Tangkap Prajurit Aktif
Direktur Penyidikan Mundur, Pimpinan KPK Minta Maaf Setelah Menetapkan Kabasarnas Tersangka
Sprindik KPK Tak Sebut Kabasarnas Tersangka, Alexander Marwata Akui Kekhilafan Pimpinan Bukan Penyelidik
KPK Diduga Terima Ancaman Teror Karangan Bunga, Begini Reaksi Firli Bahuri
Firli Bahuri Buka Suara Soal Dugaan Teror Karangan Bunga di Gedung KPK