”Bahkan di undang-undang ini tidak mengenal adanya restorasi justice,” tegasnya.
Baca Juga: Song Hye kyo Minta Maaf atas Insiden Baja
Selain itu, lanjut dia, UU TPKS pun sudah mengakomodir keterangan korban sebagai salah satu alat bukti.
Dalam setahun terakhir, pihaknya pun tengah berjibaku dalam penyusunan aturan turunan dari UU TPKS ini.
Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahap harmonisasi sehingga diharapkan bisa segera rampung.
Baca Juga: Ibu Hamil 4 Bulan yang Dipukuli Suami Hingga Babak Belur di Tangsel Alami Trauma Berat
Kendati demikian, Ratna menegaskan, bahwa UU TPKS sudah berlaku sejak disahkan.
Artinya, aparat penegak hukum (APH) sudah bisa mengacu pada UU TPKS saat melayani pelaporan kasus kekerasan seksual.
Tak hanya penindakan, Ratna juga menyinggung soal pentingnya upaya pencegahan untuk menghindari bertambahnya jumlah korban kekerasan seksual.
Dalam hal ini, dibutuhkan kerja sama, kolaborasi, dan sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, hingga untuk memasifkan sosialisasi mengenai isu kekerasan seksual, termasuk sosialisasi UU TPKS.
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Korea Open 2023 Hari Kedua, Fajar/Rian Hingga Jorji Bermain!
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya telah mengajukan dua pasal dalam peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU TPKS.
Dua pasal tersebut meliputi pembuatan aplikasi untuk pelaporan kasus kekerasan seksual dan soal komunikasi publik dalam konteks pencegahan.
Baca Juga: El Nino Membuat Kekeringan, Waspadai Gelombang Panas
”Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan jika mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual,” ungkapnya. (mia)
Artikel Terkait
Taylor Swift Berikan Tiket Gratis untuk Fans Korban Kekerasan Sekuriti
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Diduga Ada Kekerasan Seksual
Pemain Manchester United Antonio Dituduh Lakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Ancaman Pembunuhan
Tasyi Athasyia Dilaporkan 3 Mantan Karyawannya Soal Dugaan Pengancaman dan Kekerasan
Mahalini Mengaku Pernah Alami Kekerasan Saat Pacaran, Ditendang Bahkan Diselingkuhi Sebanyak 4 Kali
Jarang Disadari, Ini 9 Tanda Kekerasan dalam Hubungan yang Sering Dilakukan Pasangan
Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdampak Populasi di Tiongkok Makin Anjlok