RBG.ID – Pihak media Tempo menegaskan mereka sebelumnya telah meminta verifikasi kepada Erick Thohir dan mencari fakta yang cukup sebelum menayangkan podcast kontroversial berjudul “Pengerahan BUMN untuk Kampanye Erick Thohir” yang tayang 9 Juli lalu.
Tetapi dari pihak Erick Thohir dan beberapa pihak terkait tidak mengindahkan permintaan verifikasi tersebut. Sebagai penguat fakta tim Tempo juga telah menelusuri fakta mendukung dan diyakini kebenarannya.
Meski Tempo telah dilaporkan ke Dewan Pers atas masalah ini, mereka tetap mengapresiasi keputusan Erick Thohir melimpahkan masalah ini ke Dewan Pers, alih-alik ke kepolisian.
Baca Juga: Konten Podcast Tempo Menyinggung Erick Thohir Telah Dilaporkan ke Dewan Pers Atas Dasar Ini!
Sebelumnya, Tempo mengunggah sebuah Podcast pada 9 Juli yang berjudul “Pengerahan BUMN untuk Kampanye Erick Thohir”.
Potongan Podcast ini viral karena mengatakan terdapat kelompok di BUMN yang diperintahkan untuk menuliskan komentar positif pada unggahan terkait kinerja Erick Thohir di BUMN.
Selain Podcast, dia juga melaporkan konten lainnya yakni konten Youtube berjudul 'Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)'.
Baca Juga: Langkah Erick Thohir Terkait Podcast Media Massa Diapresiasi Dewan Pers
Dia menilai konten yang dibuat oleh Tempo tidak memenuhi unsur cover both side karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dengan Erick Thohir.
Pada rekaman podcast pun hanya menghadirkan 3 wartawan Tempo tanpa menghadirkan Erick Thohir sebagai sosok yang dibicarakan.
"Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," ujar Nezar.
Baca Juga: Erick Thohir Makin Kokoh di Posisi Cawapres Favorit Berdasar Hasil Survei LSI
Ketua Umum PSSI itu juga menyinggung jika konten yang diunggah tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik terutama Pasal 1 yang berbunyi, 'wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.
Selain melanggar kode etik, konten tersebut juga bisa dituntut sebagai pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Artikel Terkait
Hyun Bin Jadi Artis Korea Selanjutnya yang Dibuatkan Patung Lilin di Madame Tussauds
Intip Penampilan Dua Lipa Memakai Busana Kolaborasinya Bersama Versace
Bertebarannya Spanduk, Baliho, Bendera Parpol, Bacaleg, hingga Bacapres
Pihak Mario Teguh dan Istri Bantah Tuduhan Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp 5 miliar
Layanan Berlangganan Centang Biru Instagram dan Facebook Sudah Hadir di Indonesia, Ini Harga dan Benefitnya