Karena itu, pihaknya menilai dakwaan tersebut harus batal demi hukum.
Baca Juga: Nekat Bunuh Diri Akibat Depresi, Anggota Polisi Satwil Jaksel Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong
”Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.” kata dia.
Sebaliknya, pihaknya memohon agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Plate dan membuat putusan sela.
Salah satu permohonan Plate dalam eksepsi tersebut adalah meminta majelis hakim tidak memeriksa perkara.
Baca Juga: Facebook Lebih Pilih Perusahaan Pure Storage untuk Pembelajaran AI, Ini Alasannya
Selain itu, Plate juga memohon beberapa hal kepada majelis hakim. Diantaranya memohon agar harkat dan martabatnya dipulihkan.
Kemudian Plate memohon supaya majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening atas nama dirinya, istri, dan keluarganya tanpa kecuali.
Dia juga memohon supaya majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari tahanan.
Baca Juga: Bukan Hanya Soal Rumput, Ternyata Akses Masuk JIS Juga Bermasalah
”Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Cholidin.
Dua terdakwa lain yang kemarin membacakan eksepsi adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Nyaris bersamaan dengan sidang eksepsi Plate, Anang, dan Yohan, di ruang sidang yang berbeda Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: SEVENTEEN Jadi Artis K-Pop Pertama yang Mencapai 6 Kuta Kopi dengan Satu Album
Irwan Hermawan adalah salah seorang terdakwa yang disebut memberikan sejumlah fasilitas kepada Plate.
Artikel Terkait
Tetap Solid Dukung Anies, PKS Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G. Plate Tak Pengaruhi Koalisi Perubahan
Menkominfo Johnny G Plate Terlibat Korupsi, Jokowi: Semua Pihak Harus Menghormati Proses Hukum yang Ada
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Johnny G Plate, Tegaskan Murni Penegakan Hukum
Hary Tanoe Diisukan Gantikan Johnny G. Plate Jadi Menkominfo, Ini Respons Presiden Jokowi
Kejagung Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bakti Kominfo, Aset Milik Johnny G Plate Disita
Johnny G Plate Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun: Saya Akan Buktikan!
Terima Uang Rp 4 Miliar Dalam Kardus, JPU Sebut Plate Perkaya Diri Sendiri dari Proyek BTS 4G Bakti Kominfo