Senin, 22 Desember 2025

Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Irwan Sebut Telah Terima Pengembalian Uang Rp 27 Miliar

- Rabu, 5 Juli 2023 | 08:27 WIB
Johnny G. Plate
Johnny G. Plate

Karena itu, pihaknya menilai dakwaan tersebut harus batal demi hukum.

Baca Juga: Nekat Bunuh Diri Akibat Depresi, Anggota Polisi Satwil Jaksel Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong

”Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.” kata dia.

Sebaliknya, pihaknya memohon agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Plate dan membuat putusan sela.

Salah satu permohonan Plate dalam eksepsi tersebut adalah meminta majelis hakim tidak memeriksa perkara.

Baca Juga: Facebook Lebih Pilih Perusahaan Pure Storage untuk Pembelajaran AI, Ini Alasannya

Selain itu, Plate juga memohon beberapa hal kepada majelis hakim. Diantaranya memohon agar harkat dan martabatnya dipulihkan.

Kemudian Plate memohon supaya majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening atas nama dirinya, istri, dan keluarganya tanpa kecuali.

Dia juga memohon supaya majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari tahanan.

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Rumput, Ternyata Akses Masuk JIS Juga Bermasalah

”Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Cholidin.

Dua terdakwa lain yang kemarin membacakan eksepsi adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Nyaris bersamaan dengan sidang eksepsi Plate, Anang, dan Yohan, di ruang sidang yang berbeda Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: SEVENTEEN Jadi Artis K-Pop Pertama yang Mencapai 6 Kuta Kopi dengan Satu Album

Irwan Hermawan adalah salah seorang terdakwa yang disebut memberikan sejumlah fasilitas kepada Plate.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X