Senin, 22 Desember 2025

Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Irwan Sebut Telah Terima Pengembalian Uang Rp 27 Miliar

- Rabu, 5 Juli 2023 | 08:27 WIB
Johnny G. Plate
Johnny G. Plate

Lewat dakwaannya, JPU menyampaikan, Irwan Hermawan yang pernah menjadi komisaris di PT Solitechmedia Synergy telah memperkaya diri sendiri melalui proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo dengan nilai sebesar Rp 119 miliar.

Perbuatan yang dilakukan oleh Irwan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Baca Juga: Drama Korea King The Land Menduduki Peringkat 1 Netflix di Kategori Global TOP 10

”Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata jaksa.

Karena itu, JPU mendakwa Irwan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak sampai di situ, JPU menyebut Irwan telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 119 miliar.

Baca Juga: Waspada Suhu Bumi Makin Meningkat, Ini Fenomena Alam yang akan Terjadi

Dia didakwa melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendampingi Irwan dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Maqdir Ismail yang ditunjuk sebagai penasihat hukum oleh Irwan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang Rp 27 miliar.

Namun dia tidak membuka identitas orang yang mengembalikan duit puluhan miliar itu. Uang tersebut diberikan dalam pecahan mata uang asing.

Baca Juga: Postingan Terakhir Han So Hee Usai Dirumorkan Dating dengan Model Chae Jong Seok

”Akan diserahkan kepada kejaksaan rencananya hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, Maqdir menyampaikan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya mengakui telah memberikan uang Rp 27 miliar.

Uang itu diberikan oleh Irwan kepada seseorang yang disebut sebagai Z.

Aliran dana Rp 27 miliar dari Irwan kepada Z serupa dengan besaran uang yang diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X