Kasus penganiayaan ini berawal dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022.
Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Tetapi, meski sudah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi.
Bahkan sempat pergi bersama dan disebut David melakukan tindakan asusila kepada AG.
Baca Juga: Viral Video Dua Geng Wanita Berkelahi Hingga Adu Jotos di Pamulang Tangsel
Kabar ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda ketika bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Lalu, Dandy pun emosi mendengarnya dan berusaha mengkonfirmasi ke David, namun dibantahnya.
Begitu juga ketika mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Hal itu membuatnya semakin emosi.
Puncak penganiyaan ini terjadi pada 20 Februari 2023 saat Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David.
Kala itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David hendak mengembalikan kartu pelajar.
Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi itulah kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ini Alasan Amanda Bawa Laptop Saat Bersaksi Dalam Sidang AG Atas Kasus Penganiayaan David
Arya Saloka Beberkan Alasan Amanda Manopo Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta
Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Pastikan Tak Bisa Hadir Sebagai Saksi Pada Sidang Mendatang
Mangkir Lagi, Jaksa Minta Amanda Dijemput Paksa
Amanda, Mantan Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir Dalam Persidangan Hari Ini Meski Pakai Kursi Roda