RBG.ID - Anastasia Pretya Amanda, mantan pacar Mario Dandy Satriyo dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Lantaran sakit, Amanda dipastikan tidak akan hadir di persidangan pada 20 Juni 2023 mendatang
"Nggak mungkin (hadir sebagai saksi), baru masuk lagi (rumah sakit)," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita saat dihubungi, Jumat (16/6).
Baca Juga: Saksi Satpam Lihat 3 Terdakwa Mario Dandy, Shane dan AG Dibawa Ke Polsek Gunakan Jeep Rubicon
Enita menjelaskan, kliennya mengalami sakit batu ginjal, dan dikhawatirkan mengidap auto imun. Oleh karena itu harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sudah sebulan dirawat di rumah sakit, keluar masuk lagi. Sakit beneran loh nggak main-main sudah dioperasi, sakit parah," imbuhnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023.
Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya.
Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar.
Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Baca Juga: Ayah David Ungkap Anaknya Dapat Ancaman Pembunuhan dari Mario Dandy: Mau Ditembak dan Panggil Brimob
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Mario Dandy Bantah Pernah Bilang Ayahnya-Rafael Alun Akan Selamatkan AG dan Lukas Shane
Terlibat Kasus Mario Dandy, Jalani Hukuman 3,5 tahun, Kejari Jakarta Selatan Eksekusi AG di LPKA Tangerang
Mario Dandy Keciduk Tertawa Saat Dengar David Belum Bisa Gunakan Celana Sendiri, Bikin Netizen Emosi!
Banyak Netizen Sebut Mario Dandy Gila Usai Senyum di Ruang Sidang, Ayah David Ungkap Kondisi Psikis Tersangka
Saksi Satpam Lihat 3 Terdakwa Mario Dandy, Shane dan AG Dibawa Ke Polsek Gunakan Jeep Rubicon