Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Yusrizki dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan," ujar Kuntadi.
PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa pada Maret 2023 lalu oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Korps Adhyaksa sebelumnya lebih dulu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.(jpc)
Artikel Terkait
Soal Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Sebagai Saksi
ICW Ungkap Proyek BTS 4G Kominfo Bermasalah sejak Perencanaan, Kejagung Didorong Usut Keterlibatan Pihak Lain
Mahfud MD Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kemenkominfo
Kejagung Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bakti Kominfo, Aset Milik Johnny G Plate Disita
Kejagung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ada Wilmar Hingga Musim Mas Group