Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ada Wilmar Hingga Musim Mas Group

- Kamis, 15 Juni 2023 | 19:12 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi salah seorang pegawai sedang menata minyak goreng di salah satu retail modern Surabaya. FOTO: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS
ILUSTRASI: Ilustrasi salah seorang pegawai sedang menata minyak goreng di salah satu retail modern Surabaya. FOTO: PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS

RBG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, dan yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Baca Juga: Tingkatkan Efisiensi, Digitalisasi Rantai Pasok Material Resmi Diaplikasikan di Seluruh Jawa Barat
 
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng yang telah menjerat lima orang.

Mereka yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
 
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Perkara kelimanya telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman bervariasi.

Baca Juga: Soft Launching LRT 12 Juli, Calon Penumpang Bisa Mendaftar Cobain LRT pada 10 Juli

Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada tiga korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga orporasi ini sebagai tersangka," pungkas Ketut. (jpc).

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X