RBG.ID - Usai membacakan putusan terkait sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menyampaikan sikap lembaga terhadap advokat yang juga mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Sebelumnya, Denny Indrayana menebar isu kebocoran dan menyebut MK mengabulkan gugatan sistem tertutup dengan komposisi enam berbanding tiga.
Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mengatakan, dengan apa yang diputus MK, menunjukkan pernyataan Denny sepenuhnya keliru.
Baca Juga: Demi Ekonomi, Sandiaga Uno Beberkan Alasannya Bergabung dengan PPP
Bukan hanya dari sisi substansi putusan bertolak belakang, melainkan juga terkait kronologi waktu hingga komposisi hakim.
Saldi menjelaskan, saat Denny mengunggah informasi tanggal 28 Mei, posisi perkara belum diputus sama sekali.
Usai menerima kesimpulan tanggal 31 Mei 2023, pihaknya baru menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 5 Juni 2023.
Baca Juga: Lelang Rumah mantan winger Arsenal Jose Antonio Reyes untuk Bayar Utang
Kemudian pembahasan intens baru mencapai titik puncaknya pada tanggal 7 Juni.
"Hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, dalam RPH tidak ada sosok lain di luar hakim konstitusi yang hadir. Sehingga mustahil ada pihak diluar hakim yang membocorkan.
Baca Juga: Segera Beroperasi, Uji Coba Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Direncanakan pada Juli 2023
Kemudian, dari sisi komposisi, klaim enam berbanding tiga juga tidak sesuai. Faktanya, hanya Hakim MK Arief Hidayat yang berpendapat berbeda.
"Posisi hakim hari ini tujuh berbanding satu," tegasnya.
Artikel Terkait
Menko Polhukam Mahfud MD Minta Dugaan Kebocoran MK yang Dilontarkan Denny Indrayana Ditelusuri
Jimly Ashiddiqie dan Hasto Kristiyanto Kritik Denny Indrayana Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
Dinilai Tidak Netral, Denny Indrayana Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan
Denny Indrayana Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan, Begini Reaksi PDI Perjuangan
Apapun Putusan MK, KPU Optimis Tahapan Tak Terganggu, MK Akan Tentukan Sikap Terhadap Denny Indrayana