RBG.ID-JAKARTA, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, kembali melontarkan penyataan pedas yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Denny Indrayana menilai, situasi politik dan hukum Indonesia sedang tidak normal saat ini. Sebab, banyak saluran aspirasi ditutup, bahkan dipidanakan.
Denny menilai, Presiden Jokowi sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Pindah Ke Al-Ittihad, Segini Gaji Yang Akan Diterima N'Golo Kante Dan Karim Benzema
"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Pakar hukum tata negara ini memandang, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.
Ia mengutarakan, Pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jusuf Wanandi memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua pasangan calon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024.
Baca Juga: Lihat Kecaman Warganet Terhadap Pendaki Malaysia yang Tidak Berterima Kasih Kepada Sherpa Gelje
"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan. Saya bertanya kepada Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024. Menurut Rachland, hal itu karena seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY," ungkap Denny.
"Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," sambungnya.
Oleh karena itu, Denny memandang hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Minimnya SMPN di Depok Dinilai Akibat Kurangnya Komitmen Pemkot Selama 20 Tahun di Sektor Pendidikan
Bahkan, Presiden Jokowi juga dinilai sengaja membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang akan menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung," cetus Denny.
Oleh karena itu, Denny menegaskan hak angket DPR diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Presiden Jokowi dalam cawe-cawe Moeldoko yang ingin membegal Partai Demokrat.
"Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui-lebih jauh lagi memerintahkan-langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat?," pungkas Denny.(jpc)
Artikel Terkait
Dituding Sebar Hoaks dan Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Bilang Begini
Menko Polhukam Mahfud MD Minta Dugaan Kebocoran MK yang Dilontarkan Denny Indrayana Ditelusuri
Jimly Ashiddiqie dan Hasto Kristiyanto Kritik Denny Indrayana Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024