RBG.ID-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Informasi yang berkembang menyebutkan jika Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka.
Rencana penetapan tersangka ini berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.
Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Pisces Hari ini 14 Juni 2023, Hari Ini Penuh Kegembiraan Dan Ketidakpastian
KPK mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.
Namun, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," tegas Ali.
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: VKTR Akan Melantai di BEI 19 Juni Mendatang, Harga Sahamnya Pakai yang Terendah Rp 100
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Mulai dari Parfum Hermes Hingga Topi Dior, Catat Tanggalnya!
Pemberi Suap Mantan Pajabat Ditjen Pajak Rafael Alun Akan Diusut Oleh KPK
Dua Mantan Pimpinan KPK Gugat PKPU Pencalegan
KPK Tengah Selidiki Dugaan Tindak Korupsi Di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Diduga Terlibat