Senin, 22 Desember 2025

Bicarakan Masalah Utang di Kemenko Polhukam, Jusuf Hamka Enggan Dibayar Rp 179 Miliar

- Rabu, 14 Juni 2023 | 05:36 WIB
Jusuf Hamka
Jusuf Hamka

Ani menjelaskan, kasus itu tidak terlepas dari krisis 1998 silam. Kala itu, bank-bank yang memiliki masalah likuiditas diambil alih pemerintah melalui skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

‘’Di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi, memang ada proses hukum pengadilan dalam hal ini,’’ ujarnya.

Menkeu melanjutkan, ada fakta bahwa PT CMNP memiliki afiliasi dengan Bank Yama yang notabene milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Bank Yama sendiri adalah salah satu obligor yang menerima BLBI.

‘’Saat ini, Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardijanti Rukmana,’’ ujarnya.

Dengan adanya afiliasi itu, maka pemerintah belum membayarkan tagihan tersebut.

Sebab, justru para obligor BLBI itu telah diselamatkan oleh negara melalui skema bailout ketika krisis 1998 terjadi.

‘’Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,’’ katanya. (dee/syn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X