Ani menjelaskan, kasus itu tidak terlepas dari krisis 1998 silam. Kala itu, bank-bank yang memiliki masalah likuiditas diambil alih pemerintah melalui skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
‘’Di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi, memang ada proses hukum pengadilan dalam hal ini,’’ ujarnya.
Menkeu melanjutkan, ada fakta bahwa PT CMNP memiliki afiliasi dengan Bank Yama yang notabene milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Bank Yama sendiri adalah salah satu obligor yang menerima BLBI.
‘’Saat ini, Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardijanti Rukmana,’’ ujarnya.
Dengan adanya afiliasi itu, maka pemerintah belum membayarkan tagihan tersebut.
Sebab, justru para obligor BLBI itu telah diselamatkan oleh negara melalui skema bailout ketika krisis 1998 terjadi.
‘’Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,’’ katanya. (dee/syn)
Artikel Terkait
Polisi Bantah Kasus Pembunuhan Perempuan Dicor Di Bekasi Akibat Utang
Terlilit Utang Penjualan Roti Rp 8 Juta, Eks Ketua Komisi Yudisial dan Putrinya Dibacok, Begini Kronologisnya
Jasad Seorang Pria Ditemukan Membusuk di Kebon Jeruk, Diduga Bunuh Diri Terjerat Utang
Utang Jepang Capai Rekor Tertinggi Tujuh Tahun Berturut-turut
Utang Luar Negeri Turun, Bunga Global Tinggi, Korporasi Pilih Lunasi Pinjaman
Cadangan Devisa Mulai Tergerus Pembayaran Utang Luar Negeri Pemerintah dan Kebutuhan Valas Tinggi
Serang Balik Bos Jalan Tol! Kemenkeu Tagih Utang Ratusan M Grup Usaha Jusuf Hamka