Selasa, 3 Oktober 2023

Mengaku Sedih, Luhut Beberkan Alasan Laporkan Haris Azhar-Fatia: Saya Dibilang Penjahat, Lord

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).  (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RBG.ID – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasannya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.

Pelaporan itu dilakukan karena keduanya menyebut Luhut sebagai lord dan pencuri.

 Baca Juga: Luhut Mengaku Kenal Lama Bahkan Pernah Bertekad Bantu Pendidikan Haris Azhar di Harvard

"Saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya dibilang apalagi coba," ucap Luhut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/6).

"Kalau saya tuduh anda ada sebagai penjahat atau pencuri-pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," tambahnya.

Luhut mengaku sedih mendengarkan kata-kata yang dilontarkan Haris dan Fatia itu.

 Baca Juga: Haris Azhar Akhirnya Minta Maaf ke Luhut Akibat Dianggap Menyerang, Ngaku Hanya Sampaikan Kepentingan Publik

"Kenapa saudara Haris itu melakukan ke saya?" ujarnya.

Belum lagi, ia menuturkan bahwa ucapan-ucapan tersebut akan terekam lama sebagai jejak digital di dunia maya.

Hal tersebut menurutnya akan mempermalukan dirinya bila dilihat cucu-cucunya.

 Baca Juga: Menko Marves Luhut Janji Terima Apapun Putusan Hakim, Haris Ungkap Alasan Buat Podcast Demi Masyarakat Papua

"Ya saya terus terang kerugian materil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya," pangkas Luhut.

Sebelumnya, pada 22 September 2021 lalu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X