Minggu, 21 Desember 2025

Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Soal Kepemilikan Mobil Mewah Jeep Rubicon

- Selasa, 23 Mei 2023 | 12:05 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi.

Sehingga, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi itu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Pemeran Wanita di Video Syur yang Viral Benar Rebecca Klopper: Kok Pasrah Banget

Jeratan TPPU ini usai KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum menjadi tersangka penerima gratifikasi.

KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar USD 90.000  atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Penerimaan tersebut lewat salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X