Kasus suap terkait PMB di Universitas Lampung (Unila) menjadi salah satu bukti bahwa tata kelola perguruan tinggi di Indonesia masih rentan dengan korupsi.
Baca Juga: Indonesia VS China di Perempat Final Sudirman Cup 2023, Ini Kekuatan Tim Badminton Ganda Campuran
”Pendidikan tinggi adalah jenjang dimana pendidikan korupsi diuji,” tutur Pahala.
Dia menambahkan, rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil kajian KPK yang dilakukan pada September-Desember 2022.
KPK mengambil 7 sampel PTN dari Kemendikbud Ristek dan 6 PTN dari Kemenag.
Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan yang Dapat Memicu Kerusakan Kulit Wajah
Kajian itu dilanjutkan dengan pendalaman 6 sampel PTN pada Maret lalu.
KPK memfokuskan kajian pada PMB tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi.
Dari hasil kajian itulah ditemukan beberapa permasalahan.
Baca Juga: Apple meningkatkan pertahanan data iCloud terhadap pengintaian
Pertama, ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri.
Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).
”Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besaran SPI sebagai penentu kelulusan,” ungkapnya.
Baca Juga: Michelle Rodriguez Bermain di Film Fast X, Lihat Perjalanan Terlengkap Kariernya
Kemudian kelima praktik alokasi ‘bina lingkungan’ dalam PMB yang tidak transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
Nikahi Bos Rumah Sakit, Laporan Harta Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan di KPK Tak Punya Alat Transportasi
KPK Berencana Panggil Gubernur Lampung Terkait Viralnya Jalan Rusak di Wilayahnya
LHKPN KPK Hanya Rp 2,7 miliar, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Diperiksa 4 Jam
Anak Konglomerat Mayapada Group Diperiksa KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Begini Penjelasannya
KPK Kumpulkan ASN Kota Bogor di Lapangan Sempur, Wakil Wali Kota Bilang Begini
Dorong Masyarakat dan ASN Anti Korupsi, Bakal Ada Roadshow Bus KPK di Kabupaten Bogor