Senin, 22 Desember 2025

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Begini Penjelasannya

- Rabu, 17 Mei 2023 | 05:11 WIB
Nurul Ghufron
Nurul Ghufron

RBG.ID – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kembali menuai sorotan.

Itu setelah adanya permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan itu disisipkan dalam perbaikan permohonan mengenai batas usia minimal pimpinan KPK yang diajukan Ghufron tahun lalu.

Baca Juga: Timnas Sepak Bola Raih Emas di SEA Games, Ketua PSSI Erick Thohir Bilang Begini

Dikutip dari laman risalah sidang MK, permintaan Ghufron memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun sempat dipertanyakan hakim MK Arief Hidayat pada 14 Desember lalu.

”Kenapa kok ini ditambahkan minta pimpinan KPK yang semula jabatannya 4 tahun menjadi 5 tahun?” tanya Arief kepada Walidi, kuasa hukum Ghufron.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan permintaan Ghufron memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu.

Baca Juga: Tim Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas Sea Games 2023, Unggul 5 - 2 Lewat Ekstra Time 15 x 2

”Apakah ada agenda tersembunyi di balik permintaan (perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Red) itu?” kata Praswad.

Jika permintaan itu dikabulkan MK, lanjut Prawad, maka tidak hanya Ghufron yang diuntungkan. Tapi juga pimpinan KPK lain.

Hal tersebut tentu dapat menjadi preseden buruk bagi KPK. ”Jangan sampai dugaan bahwa KPK akan digunakan sebagai alat politik jelang pemilu 2024 semakin terverifikasi oleh perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK,” ungkapnya.

Baca Juga: Tim Sepakbola Indonesia Unggul 3 - 2 di Perpanjangan Waktu Final SEA Games

Menurut Praswad, tidak ada urgensi yang mendukung untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana yang diminta Ghufron.

Pimpinan KPK saat ini, kata Praswad, lebih sering menciptakan kontroversi ketimbang prestasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X