RBG.ID – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kembali menuai sorotan.
Itu setelah adanya permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu disisipkan dalam perbaikan permohonan mengenai batas usia minimal pimpinan KPK yang diajukan Ghufron tahun lalu.
Baca Juga: Timnas Sepak Bola Raih Emas di SEA Games, Ketua PSSI Erick Thohir Bilang Begini
Dikutip dari laman risalah sidang MK, permintaan Ghufron memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun sempat dipertanyakan hakim MK Arief Hidayat pada 14 Desember lalu.
”Kenapa kok ini ditambahkan minta pimpinan KPK yang semula jabatannya 4 tahun menjadi 5 tahun?” tanya Arief kepada Walidi, kuasa hukum Ghufron.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan permintaan Ghufron memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu.
Baca Juga: Tim Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas Sea Games 2023, Unggul 5 - 2 Lewat Ekstra Time 15 x 2
”Apakah ada agenda tersembunyi di balik permintaan (perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Red) itu?” kata Praswad.
Jika permintaan itu dikabulkan MK, lanjut Prawad, maka tidak hanya Ghufron yang diuntungkan. Tapi juga pimpinan KPK lain.
Hal tersebut tentu dapat menjadi preseden buruk bagi KPK. ”Jangan sampai dugaan bahwa KPK akan digunakan sebagai alat politik jelang pemilu 2024 semakin terverifikasi oleh perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK,” ungkapnya.
Baca Juga: Tim Sepakbola Indonesia Unggul 3 - 2 di Perpanjangan Waktu Final SEA Games
Menurut Praswad, tidak ada urgensi yang mendukung untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana yang diminta Ghufron.
Pimpinan KPK saat ini, kata Praswad, lebih sering menciptakan kontroversi ketimbang prestasi.
Artikel Terkait
Aset Kekayaan Milik Bupati Memberamo Tengah Sebesar Rp 10 Miliar Disita KPK
Gaya Hidup Mewah Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Viral, KPK Periksa Laporan Harta Kekayaannya
KPK Segera Periksa Kadinkes Provinsi Lampung yang Viral karena Pamer Kekayaan
Nikahi Bos Rumah Sakit, Laporan Harta Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan di KPK Tak Punya Alat Transportasi
KPK Berencana Panggil Gubernur Lampung Terkait Viralnya Jalan Rusak di Wilayahnya
LHKPN KPK Hanya Rp 2,7 miliar, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Diperiksa 4 Jam
Anak Konglomerat Mayapada Group Diperiksa KPK