RBG.ID – Berbagai aset milik Bupati nonaktif Memberamo Tentah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang seluruhnya senilai Rp 10 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).
Ali merincikan, aset yang disita itu berupa dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya yakni tiga homestay dan satu rumah tinggal.
Baca Juga: Cegah Pengiriman Narkoba, Dua Anjing Pelacak BNN Sisir Pemudik Hingga Sopir Bus di Kampung Rambutan
Jadi, total keseluruhan aset yang disita itu diperkirakan berjumlah lebih dari Rp 10 miliar.
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka Ricky Ham Pagawak lewat pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Tak Lama Lagi Lebaran, Sebanyak 494.091 Kendaraan Terpantau Sudah Tinggalkan Jabodetabek
"Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Upaya paksa penahanan ini dilakukan usai KPK berhasil menangkap Ricky Ham, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: KPK Bantah 3 Kali OTT untuk Pengalihan Isu Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM
Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel Terkait
Gantikan Yana Mulyana yang Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil Tunjuk Sekda Ema Sumarna Jadi Plh Walkot Bandung
KPK Segera Periksa Jalan Rusak yang Viral di Lampung
Siang Ini, KPK Geledah Balai Kota Bandung Usai Yana Mulyana Ditetapkan Jadi Tersangka
Cari Bukti Tambahan, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Walkot Bandung Yana Mulyana
KPK Bantah 3 Kali OTT untuk Pengalihan Isu Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM