Senin, 22 Desember 2025

Aset Kekayaan Milik Bupati Memberamo Tengah Sebesar Rp 10 Miliar Disita KPK

- Selasa, 18 April 2023 | 15:25 WIB
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kedua kanan) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). (Jawapos)
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kedua kanan) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). (Jawapos)

 

RBG.ID – Berbagai aset milik Bupati nonaktif Memberamo Tentah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang seluruhnya senilai Rp 10 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).

Ali merincikan, aset yang disita itu berupa dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya yakni tiga homestay dan satu rumah tinggal.

 Baca Juga: Cegah Pengiriman Narkoba, Dua Anjing Pelacak BNN Sisir Pemudik Hingga Sopir Bus di Kampung Rambutan

Jadi, total keseluruhan aset yang disita itu diperkirakan berjumlah lebih dari Rp 10 miliar.

"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka Ricky Ham Pagawak lewat pemeriksaan saksi-saksi.

 Baca Juga: Tak Lama Lagi Lebaran, Sebanyak 494.091 Kendaraan Terpantau Sudah Tinggalkan Jabodetabek

"Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Upaya paksa penahanan ini dilakukan usai KPK berhasil menangkap Ricky Ham, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

 Baca Juga: KPK Bantah 3 Kali OTT untuk Pengalihan Isu Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM

Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X