Seperti yang diketahui, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka usai diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).
Baca Juga: Jung Mingyu 'Boys Planet’ Resmi Bergabung Dengan Agensi Fantagio
Johnny Plate adalah tersangka keenam, atas kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.
Korps Adhyaksa lebih dahulu menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini.
Kelimanya yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Lalu, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Jhonny G Plate Dikabarkan Mundur dari Menkominfo, Begini Penjelasan NasDem
Jungkook BTS Disebut Memainkan Peran Penting dalam Meningkatkan Popularitas Musik Korea di Timur Tengah
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate Ditangkap, Ini 5 Tersangka Lainnya yang Terlibat Korupsi BTS 4G
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Segini Total Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Sebesar 8 T