Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun menuturkan penetapan keduanya sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada Rabu (10/5).
Baca Juga: Profil, Biodata, dan 10 Fakta Menarik Sung Han Bin Leader ZEROBASEONE Jebolan Survival Boys Planet
Penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menaikan status hukum keduanya.
"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5).
Sajarod menuturkan, kedua tersangka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," jelasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Bangkai Bus yang Meluncur Masuk Jurang di Guci Tegal Belum Juga Dievakuasi, Simak Alasannya
Objek Wisata Guci Tegal yang Terkenal Akan Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Slamet, Ini Harga Tiketnya
Penyebab Kecelakaan Bus Di Guci Tegal Dipastikan Bukan Karena Anak Kecil Memainkan Rem Tangan
Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir dan Kernet Atas Kecelakaan Bus di Kawasan Guci Tegal
Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Atas Kasus Kecelakaan Bus di Guci Tegal yang Tewaskan 2 Warga Tangerang