RBG.ID – Polres Tegal sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus bus terperosok kedalam sungai di Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Kedua tersangka atas kecelakaan itu adalah sopir berinisial R dan kernet berinisial AY.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun menuturkan penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (10/5).
Baca Juga: Selamat Bertugas! Kai EXO Berangkat Ke Pusat Pelatihan Dasar Wajib Militer Hari Ini
Penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menaikan status hukum keduanya.
"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5).
Sajarod menuturkan, kedua tersangka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Profil Bank Syariah Indonesia (BSI) yang Tengah Dilanda Serangan Siber dan BSI Mobile Masih Error
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan bahwa bus pariwisata yang terperosok ke sungai di kawasan Guci, sedang dipanasi mesinnya.
Namun, kondisi bus berhenti di jalanan yang menurun.
Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi Sampai Enam Meter Pada 11-12 Mei
"Bus sedang dipanasi dan sudah diganjal dan juga pake hand rem, posisi tempat parkir agak menurun. Ini masih diselidiki kenapa bus bisa jalan," ucapnya kepada wartawan, Minggu (7/5).
Artikel Terkait
Korban Tewas Akibat Kecelakaan Bus Wisata di Guci Tegal Bertambah Jadi 2 Orang
Bangkai Bus yang Meluncur Masuk Jurang di Guci Tegal Belum Juga Dievakuasi, Simak Alasannya
Objek Wisata Guci Tegal yang Terkenal Akan Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Slamet, Ini Harga Tiketnya
Penyebab Kecelakaan Bus Di Guci Tegal Dipastikan Bukan Karena Anak Kecil Memainkan Rem Tangan
Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir dan Kernet Atas Kecelakaan Bus di Kawasan Guci Tegal