”Prokes pakai masker dan sebagainya, adalah upaya individu dalam mencegah penyakit menular, bukan hanya Covid-19. Pemakaian masker digunakan untuk pasien dan mereka yang sakit influenza di ruang tertutup dan kerumunan,” jelas Mohammad Syahril.
Baca Juga: Sedia Mantel, BMKG Prediksi Wilayah DKI Jakarta Ini Akan Diguyur Hujan Siang ini
Hal itu karena penggunaan masker menjadi bagian upaya lindungi masyarakat.
Jika bergejala Covid-19, segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Syahril menuturkan, setelah WHO mencabut status kedaruratan global, seluruh aturan internasional terkait batasan pelaku perjalanan luar negeri tak diberlakukan kembali.
Baca Juga: Nahas! Leher Remaja Putri Disayat ODGJ Pakai Pisau Saat Antre Jajan di Kebayoran Baru
Ketentuan tersebut juga akan diadopsi pada perjalanan dalam negeri.
Syahril menambahkan, Kemenkes bersama kementerian lintas sektor segera menghadap Presiden Joko Widodo guna memberikan masukan soal situasi pandemi Covid-19 di dalam negeri yang saat ini terkendali.
Masukan itu akan menjadi pertimbangan presiden agar mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Waspada, Kasus Covid-19 di Jawa Timur Meningkat, Warga Diminta Pakai Masker Saat Flu dan Demam
Dalam Tiga Bulan, Sebanyak 82 Persen dari 1,4 M Jiwa Populasi Tiongkok Terkena Covid-19
WHO Akan Cabut Pernyataan Darurat COVID-19 Dunia
Resmi! WHO Cabut Status Darurat Global COVID-19
WHO Sarankan 7 Hal yang Harus Dipersiapkan Indonesia Setelah Status Darurat COVID-19 Dicabut