Senin, 22 Desember 2025

Saat Status Kedaruratan Dicabut, Kendali Covid-19 Jadi Tanggung Jawab Individu, Termasuk Biaya Vaksinasi

- Rabu, 10 Mei 2023 | 09:53 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Dok JawaPos)
Ilustrasi Covid-19. (Dok JawaPos)

RBG.ID – Dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 menjadi tanggung jawab individu.

Hal tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

”Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat,” ujar Mohammad Syahril, Rabu (10/5).

 Baca Juga: Selamat! Music Video “Flower” Jisoo BLACKPINK Capai 200 Tayangan Di Youtube

Dia menuturkan, tanggung jawab yang dimaksud yakni pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, sampai protokol kesehatan.

Pada proses testing, kini sudah tersedia produk tes cepat Covid-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.

”Tes Covid-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui aplikasi SatuSehat Mobile,” jelas Mohammad Syahril.

 Baca Juga: Waduh! Niat Memanggil Nyi Roro Kidul Sosok Penghuni Laut Selatan Pulau Jawa Malah Dapat Hal Ini

Dampak yang sama juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien Covid-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun kocek pribadi.

”Pembiayaan pasca dicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua,” papar Mohammad Syahril.

Syahril yang juga menjabat Dirut RSPI Sulianti Saroso memastikan, vaksinasi Covid-19 nasional tetap diteruskan lewat integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.

 Baca Juga: Lima Polisi Dipecat Secara Tak Terhormat Akibat Terlibat Narkoba dan Mangkir dari Tugas

Vaksin Covid-19 berbayar, tak termasuk sisa vaksin yang dibeli memakai dana kedaruratan pemerintah yang harus dihabiskan stoknya secara gratis.

Kewajiban mengenakan masker usai kedaruratan nasional dicabut, bukan lagi menjadi kewajiban masyarakat guna memenuhi persyaratan beraktivitas, melainkan sebagai sebuah kebutuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X