RBG.ID – Pemerintah akhirnya menyerahkan surat presiden (surpres) dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke DPR RI.
Regulasi baru itu tidak lain untuk memperkuat upaya penegakan hukum. Terutama tindak pidana korupsi bermotif ekonomi seperti pencucian uang.
’’Kami bersyukur surpres dan naskah RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR dengan surat bertanggal 4 Mei 2023,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.
Baca Juga: Indonesia di Posisi 5 Klasemen Medali SEA Games Kamboja, 9 Mei 2023 Hingga Pukul 21.00 WIB
Dengan demikian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan pihaknya siap membahas RUU tersebut bersama DPR. Dalam beberapa kesempatan, Mahfud sering menyampaikan pentingnya RUU Perampasan Aset.
Sejauh ini, pemerintah memiliki keterbatasan UU dalam penyelamatan aset yang merupakan hasil tindak pidana.
Para pelaku kejahatan dan pencucian uang pun tidak kapok dengan hukuman yang diterima.
Salah satunya karena masih bisa menikmati uang hasil kejahatan setelah menjalani hukuman penjara.
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan, pihaknya sudah menerima surpres dan naskah RUU Perampasan Aset.
Dalam surat itu, Presiden Joko Widodo menugasi Menko Polhukam Mahfud MD, Menkum HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: Jungkook BTS Dilaporkan sedang Mengerjakan Project Album Solonya
Tobas –sapaan akrab Taufik Basari– menuturkan, pembahasan RUU itu harus fokus pada perdebatan hukum.
Artinya, bukan perdebatan politis.
Artikel Terkait
Pemerintah Klaim Butuh RUU Kesehatan untuk Dukung Transformasi Kesehatan
Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Atasi Masalah JKN
Hari Ini, Ratusan Perawat Demo di Depan Gedung Kemenkopolhukam, Tuntut RUU Omnibus Law Kesehatan Dicabut
RUU Perampasan Aset, Wakil Ketua MPR: Jangan Gimmick
Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'
Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
4 Tuntutan yang Diperjuangkan dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan 8 Mei 2023