RBG.ID – Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Sleman, Jogjakarta mencabuli belasan anak didiknya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh Guru Ngaji itu.
Sehingga, kementerian meminta agar pelaku dijatuhi hukuman berat.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menuturkan, pihaknya akan terus memantau dan memastikan pendampingan proses hukum serta pemulihan baik secara fisik maupun psikis bagi korban.
“Sejauh ini informasi yang kami dapatkan, 4 orang korban sudah melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman. Mereka telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, namun diduga masih ada 9 orang korban tambahan yang perlu didalami,” terang Nahar dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Dari informasi yang diterima oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, aksi asusila ini sudah dilakukan sejak awal 2022 sampai Desember 2022.
Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bila korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan.
Tercatat korban berusia 6 – 16 tahun dan satu orang korban dipaksa berhubungan intim hingga berkali-kali.
Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Sleman sejak 20 April 2023 lalu.
Baca Juga: Viral! Pengemudi Mobil Plat Dinas Polri Maki-maki dan Todong Pistol Ke Sopir Taksi Online
“Kemarin tim dari UPTD PPA Kabupaten Sleman turun untuk berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kemensos terkait perkembangan proses hukum dan penanganan korban juga melakukan pemetaan di lokasi untuk menggali potensi adanya korban baru dan saksi," jelas Nahar.
Nahar menyampaikan, para korban yang sudah melapor kini sudah mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif.
Artikel Terkait
Modus Pedofil Cabul, Ini Cara Cegah Child Grooming Pada Anak
Sadis! Siswa Kelas III SMP di Denpasar Dicabuli hingga Pendarahan Oleh Tetangganya
Begini Modus dalam Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes di Batang, Janjikan Dapat Karomah
Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 14 Santriwati Ponpes Bandar Di Batang
Ini Tanggapan Kemenag Soal Pencabulan 15 Santri di Ponpes Al-Minhaj Batang