RBG.ID - Kementerian Perhubungan dan Korlantas menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H.
Ini untuk mengakomodasi perintah Presiden Joko Widodo yang meminta pemudik melakukan balik setelah 26 April.
Dirjen Hubdat dan Kakorlantas menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang mulai semalam pukul 00.00 hingga Jumat (28/4) pukul 24.00.
Baca Juga: BMKG Klaim Cuaca Panas Tak Berdampak pada Kekeringan Hingga Kebakaran Hutan
“Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April (kemarin)” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Penyesuaian imi juga berlaku pada ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi.
“Selain itu kami juga melakukan penambahan waktu bagi sistem satu arah (one way) mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek),” ungkap dia.
Selanjutnya juga berlanjut sistem jalur contra flow pada KM 72 Cikampek sampai dengan KM 47 Karawang Barat.
Sementara pada Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 47 mulai kemarin hingga besok setiap pukul 08.00 sampai 24.00.
Hendro juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow, dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan semula.
Baca Juga: Pembatasan di Ruas Jalan Tol Selama Arus Balik Lebaran
“Oleh karena itu, kami minta bagi masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” ungkapnya.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy turut mengamini.
Artikel Terkait
Mulai Oktober Australia Siap Cabut Seluruh Pembatasan
Mobil 1.500 CC Masih Pakai Pertalite, YLKI Desak Perpres Pembatasan BBM Segera Disahkan
Sopir Angkot Kota Sukabumi Keluhkan Pembatasan Jam Operasional Malam Tahun Baru
Tidak Ada Pembatasan Kerumunan di Tahun Baru
Aba-aba Batasi Beli BBM, BPH Migas Tunggu Aturan Pembatasan Nonsubsidi
Pembatasan Covid-19 di Thailand Dilonggarkan, Turis Melonjak
Pembatasan di Ruas Jalan Tol Selama Arus Balik Lebaran