RBG.id, CIANJUR- Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) belum diterapkan. Aturan untuk BBM nonsubsidi jenis Pertalite dan Solar ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, yang dimaksud dari aturan tersebut yakni jika sistem subsidi sudah berjalan dan konsumen sudah registrasi, nantinya akan dibatasi pengisian BBM subsidi untuk setiap kendaraan roda empat.
"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan dan konsumen sudah registrasi, maka alokasi kuota harian terpantau. Solar misalnya, untuk kendaraan perorangan roda empat yang 60 liter perhari sudah diambil di SPBU A, dia masih bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," ujarnya.
BACA JUGA : Penyaluran Subsidi BBM Lewat Operasi Pasar Murah Tidak Terserap Maksimal
"Ini juga sebagai antisipasi penyalahgunaan pengisian BBM dan menghindari penimbunan," sambungnya.
Akan tetapi, lanjut Saleh, pelanggan yang mengisi 40 liter di satu SPBU, masih bisa melakukan pengisian dari sisa kuota hariannya bisa kembali mengisi di SPBU lainnya. Sementara, untuk kendaraan enam roda atau lebih, pembatasan pengisian maksimal 200 liter per hari.
Dari data BPH Migas, uji coba subsidi tepat sudah dilakukan di 32 kota kabupaten di Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat diantaranya Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Cirebon dan Kabupaten Ciamis.