Senin, 22 Desember 2025

Hukuman Eks Ketua DPR Setya Novanto Dapat Diskon 1 Bulan

- Senin, 24 April 2023 | 07:16 WIB
Setya Novanto
Setya Novanto

RBG.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri bagi para narapidana (napi) muslim.

Total, ada 146.260 di antara 196.371 napi muslim yang mendapatkan fasilitas pengurangan masa pidana. Sebanyak 661 napi di antaranya langsung bebas karena memperoleh remisi khusus II.

Di antara jumlah tersebut, 208 napi kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, juga menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Mundur Dari Gerindra, Titipan Surat Sandiaga Uno untuk Prabowo

Salah satunya adalah eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

”Pak Setnov dapat (remisi, Red) satu bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat, Kusnali kepada awak media.

Atas remisi tersebut, sisa masa pidana Setya Novanto otomatis berkurang.

Baca Juga: Le Sserafim, aespa dan Superstar K Pop Lainnya Ini bersiap Rilis Mei

Terpidana kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP) itu diketahui divonis 15 tahun penjara.

Mantan ketua umum (Ketum) Partai Golkar tersebut mulai menjalani masa pidana di Sukamiskin pada Mei 2018.

Hitungan kasar, Setnov akan selesai menjalani masa pidana pada 2033.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Aquarius 24 April 2023: Berhati – Hati dalam Hal Kesehatan dan Keuangan

Dengan remisi dan masa penahanan yang sudah dijalani saat penyidikan dan penuntutan, masa pidana penjara Setnov dipastikan tidak akan sepenuhnya berlangsung selama 15 tahun.

Saat ini Setnov juga dikabarkan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK yang diajukan sejak 2019 itu belum diputuskan MA hingga saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X