RBG.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri bagi para narapidana (napi) muslim.
Total, ada 146.260 di antara 196.371 napi muslim yang mendapatkan fasilitas pengurangan masa pidana. Sebanyak 661 napi di antaranya langsung bebas karena memperoleh remisi khusus II.
Di antara jumlah tersebut, 208 napi kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, juga menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: Mundur Dari Gerindra, Titipan Surat Sandiaga Uno untuk Prabowo
Salah satunya adalah eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
”Pak Setnov dapat (remisi, Red) satu bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat, Kusnali kepada awak media.
Atas remisi tersebut, sisa masa pidana Setya Novanto otomatis berkurang.
Baca Juga: Le Sserafim, aespa dan Superstar K Pop Lainnya Ini bersiap Rilis Mei
Terpidana kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP) itu diketahui divonis 15 tahun penjara.
Mantan ketua umum (Ketum) Partai Golkar tersebut mulai menjalani masa pidana di Sukamiskin pada Mei 2018.
Hitungan kasar, Setnov akan selesai menjalani masa pidana pada 2033.
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Aquarius 24 April 2023: Berhati – Hati dalam Hal Kesehatan dan Keuangan
Dengan remisi dan masa penahanan yang sudah dijalani saat penyidikan dan penuntutan, masa pidana penjara Setnov dipastikan tidak akan sepenuhnya berlangsung selama 15 tahun.
Saat ini Setnov juga dikabarkan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK yang diajukan sejak 2019 itu belum diputuskan MA hingga saat ini.
Artikel Terkait
989 Napi di Rutan Depok Dapat Remisi Kemerdekaan
513 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi Natal, 11 Orang Bebas
WBP Lapas Cianjur Terima Remisi Khusus Natal
Berkah Hari Raya Nyepi, Sebanyak 1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Di Antaranya Bahkan Bebas
Jelang Lebaran, Sebanyak 7.825 Napi Riau Diusulkan Dapat Remisi Khusus Agama
Hore, 619 Penghuni Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Dapat Remisi
80 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Rutan Banyumas