RBG.ID, DEPOK - Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi dambaan setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang sedang menjalani masa tahanan, baik di Rutan maupun Lapas. Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus mereka mendapatkan potongan masa tahanan alias Remisi. Tak terkecuali di Rutan Kelas I Depok.
HUT Ke-77 RI tahun 2022, Rutan Kelas I Depok memberikan remisi bagi 989 narapidana (Napi) serta anak. Bahkan, sembilan di antarannya langsung bebas. Pernyataan ini disampaikan Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, usai menjalani Upacara Kemerdekaan di Balaikota Depok, Rabu (17/8).
“Dalam upacara tadi juga 3 narapidana mewakili penyerahan remisi yang diberikan langsung oleh Walikota Depok, Mohamad Idris,” jelasnya.
Baca juga: Lingkungan Rutan Depok Ditanami Seribu Bibit Pohon
Dirinya membeberkan, 989 tahanan yang mendapat remisi, dengan rincian Remisi Umum (RU) I berjumlah 925 orang, RU II 64 orang, 20 orang sedang menjalani Asimilasi di Rumah, dan 35 orang RU II menjalani Subsider.
“Ada sembilan orang yang langsung bebas, dari remisi kemerdekaan tahun ini,” tambah Andi.
Ia menegaskan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.