RBG.ID, BANDUNG - Sebanyak 513 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2022, 11 orang menghirup udara bebas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Maulidi Hilal pada Minggu (25/12).
"Sebanyak 502 WBP mendapatkan RK Natal I, lalu 11 orang RK Natal II," ujarnya.
Hilal menjelaskan, RK I adalah remisi khusus natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.
Akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus natal tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
"Sedangkan, RK II adalah remisi khusus natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 25 Desember 2022 (Hari Natal),” kata Hilal.
Adapun 11 WBP yang bebas murni pada Hari Natal di antaranya, delapan orang dari Lapas IIA Bekasi, dua orang dari Rutan Kelas IA Bandung, dan satu berasal dari Rutan Kelas I Depok.