RBG.ID – Kabar baik bagi calon jemaah haji lunas tunda 2022.
Mereka tidak perlu lagi membayar uang pelunasan Rp 9,4 juta/orang.
Kebijakan ini diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi VIII DPR, Senin (27/3) di Jakarta.
Seperti diketahui pada rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 di Jakarta 15 Maret lalu, dinyatakan jemaah lunas tunda 2020 tidak dibebani biaya pelunasan.
Baca Juga: IVE Tampil Cool dan Swag Dalam Pre-release Single KITSCH Sebelum Rilis Full Album Pertama
Sementara itu, untuk jemaah lunas tunda 2022 dibebani biaya pelunasan Rp 9,4 juta.
Data dari Kemenag jumlah jemaah lunas tunda 2022 mencapai 8.306 orang.
’’Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020,’’ kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sehingga, para jemaah lunas tunda 2020 juga tidak perlu menambah biaya pelunasan.
Anggaran untuk pelunasan tersebut diambilkan dari nilai manfaat atau hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dia menceritakan jumlah awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang.
Baca Juga: Jungkook BTS Jadi Solois Korea Tercepat yang Meraih 1 Miliar Streams All Credits di Spotify
Mereka disebut lunas tunda karena sudah melunasi ongkos haji 2020 tetapi tidak diberangkatkan.
Artikel Terkait
Kemenag Rekrut Ahli Geriatri Untuk Layani Jemaah Haji Lansia
Kabar Duka, Aktris Pemain Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Nani Wijaya Meninggal Dunia
Usai Bertandang ke Arab Saudi, Menag Bawa 4 Kabar Penyelenggaraan Haji 2023 Termasuk Penambahan Kuota
Tanpa Bayar DP, Kemenag Pastikan Seluruh Hotel di Makkah Sudah Siap Pakai untuk Haji
Pelunasan Bipih Jamaah Haji Khusus Sudah Dibuka Sejak Kemarin, Ini Ketentuan Lengkapnya
Sehari Dibuka, 36 Persen Jemaah Haji Khusus Lunasi Ongkos Haji, Inilah Link Cek Daftar Nama CJH
Kemenkes Tegaskan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Harus Fokus Pada Jamaah, Bukan Jalankan Ibadah Haji