Senin, 22 Desember 2025

Kerap di Protes Warga, Aparat Polisi Pengawal Kendaraan Saat Lampu Merah Harus Berhenti

- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:28 WIB
ILUSTRASI MOBIL PATROLI POLISI  (DOK. JAWAPOS.COM)
ILUSTRASI MOBIL PATROLI POLISI (DOK. JAWAPOS.COM)

 

RBG.ID – Pengawalan kendaraan oleh polisi sering memicu sorotan tajam dari masyarakat.

Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi guna memperbaiki tata cara pengawalan yang dilakukan anak buahnya.

Seperti, pengawalan itu tetap harus mematuhi aturan lalu lintas.

Dengan berhenti saat lampu merah dan tidak menggunakan sirene serta strobo yang mengganggu.

Sigit menyebut, soal pengawalan, kendati sudah diatur Korlantas, perlu diperhatikan tentang pengawalan kegiatan masyarakat.

BACA JUGA:Tersangka Mario Dandy Kembali Dipolisikan Keluarga David, Pengacara: No Comment!

Lantaran, hal itulah yang sering menimbulkan protes dari masyarakat.

”Konvoi moge (motor gede) yang dikawal, konvoi mobil mewah, dan sepeda dikawal polisi ambil jalur kanan,” ujarnya kemarin (22/3).

Polisi yang melakukan pengawalan harus mengikuti aturan yakni ketika lampu merah, pengawalan berhenti.

Sebab, yang diprioritaskan tidak lantas boleh melakukan pelanggaran.

”Kalau prioritas itu ambulans karena menyangkut keselamatan masyarakat yang dibawa,” ungkapnya.

Penggunaan sirene dan strobo juga harus melihat sensitivitas, terutama saat lalu lintas padat.

BACA JUGA:Saat Buka Puasa, KAI Commuter Perbolehkan Penumpang KRL Makan dan Minum di Perjalanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X