Senin, 22 Desember 2025

Bukan Lagi Jadi PNS, Rafael Alun Resmi Dipecat Kemenkeu

- Rabu, 8 Maret 2023 | 18:53 WIB
Rafael Alun Trisambodo. PPATK memblokir rekening pihak keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.  (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Rafael Alun Trisambodo. PPATK memblokir rekening pihak keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Bahkan, seiring berjalannya proses pemberkasan keputusan pemecatan terhadap Rafael Alun tidak akan berubah.

“Secara administrasi sudah dipecat, tapi finalisasi perlu pemberkasan dan sebagainya, tetapi tidak akan mengubah keputusan. Itu kita hitung beberapa hari ke depan karena administrasi, hitungan hari administrasi aja sih. Karena kadang kita manggil pas dipanggil pihak lain, jadi tinggal teknis saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal menyampaikan sudah menyelesaikan pemeriksaan secara internal terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina.

Terbukti hasilnya, Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sebelumnya, pada Jumat (24/2) Kemenkeu resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai pejabat di lingkungan DJP Kemenkeu.

BACA JUGA:Imbas Trail Adventure, Bunga Edelweis Rawa di Ranca Upas Hampir Punah, Mang Uprit: Seharusnya Kalian Paham

Pencopotan itu karena buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya hingga kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai LHKPN.

Namun demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Rafael Alun Trisambodo tak dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sehingga masih terikat dengan seluruh kode etik sampai aturan administrasi.

“Status Saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya. Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif,” jelas Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).

Ia juga menyebutkan bahwa pencopotan itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.

“Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lalikan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” lanjutnya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X