Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Dikecam Publik Karena Bela Agnes Gracia, Kak Seto: Pelaku Wajib Dihukum, Sesuai UU Perlindungan Anak

- Selasa, 7 Maret 2023 | 12:40 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto. (Sumber: Instagram @kaksetosahabatanak)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto. (Sumber: Instagram @kaksetosahabatanak)

RBG.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau Kak Seto mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan bahwa dirinya sedih atas kondisi Agnes Gracia Haryanto usai menjadi pelaku yang setara dengan tersangka.

Belum lama ini, publik mengecam Kak Seto karena sikapnya yang dinilai membela Agnes Gracia Haryanto.

Melalui keterangan pers, Kak Seto mengaku keberatan dengan artikel Tempo yang berjudul "Sedih Pacar Mario Dandy Satriyo Dihujat dan Dibuka Identitasnya, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak".

Baca Juga: Puluhan Rekening Rafael Alun Dan Keluarga Termasuk Mario Dandy Diblokir PPATK

Kata "sedih" seperti yang dimuat dalam artikel tersebut dirasa tidak tepat sama sekali.

"Berita utama Tempo sangat tidak sesuai dengan hasil wawancara telepon saya pada Selasa, 28 Februari 2023," kata Kak Seto dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.

Kak Seto menegaskan bersimpati dengan David Ozora Latumahina, korban kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Agnes Gracia Minta Perlindungan KPAI, Apakah Akan Diterima?

Bahkan, ia juga mengutuk keras perbuatan anak mantan pejabat Departemen Keuangan itu.

"Saya sangat bersimpati kepada korban kekerasan yaitu Ananda D, dan mengutuk keras atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku M," lanjutnya.

Kak Seto juga menyatakan bahwa Agnes harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, meski pacar Mario Dandy masih di bawah umur.

Baca Juga: Tolak Berdamai, Pihak David Minta AG Tetap Diproses Hukum

"Saat ditanya media menyangkut salah satu pelaku adalah anak, yaitu AG. Maka saya dengan tegas menyatakan bahwa pelaku tetap wajib dihukum."

"Namun, sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena memang semua sudah ada aturannya," pungkas Kak Seto.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X