RBG.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan kuasa hukum dari Agnes Gracia yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan Pacarnya Mario Dandy terhadap David Ozora.
Peluang Agnes untuk mendapat pengawasan bisa saja terjadi, pasalnya mantan pacar David usianya masih di bawah umur, yakni 15 tahun.
KPAI mengaku telah menerima pengaduan dan akan menelaah keterangan terkait proses hukum dan situasi yang dialami Agnes Gracia.
Baca Juga: Screenshoot Percakapan Agnes dan David Sebelum Dianiaya Tersebar, Sempat Menolak Tapi Diancam
"Kami di KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan telaah lebih lanjut terkait kasus posisi tersebut," kata Dian Sasmita, Komisioner KPAI, seperti dikutip kepada awak media pada Kamis (2/3/2023).
"Sesuai fungsi kami, di kawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak pemerintah terutama seperti P2TP2A dan Dinas Sosial untuk berperan dalam pemenuhan hak anak," imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo mengungkapkan Agnes Gracia masih dalam kondisi terpuruk.
Baca Juga: Hari Ini, Agnes Pacar Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Ketiga
Mangatta Toding Allo juga mengatakan kedatangannya ke KPAI untuk meminta bantuan untuk mengawasi saksi Agnes Gracia dalam proses penyelidikan.
"Kami berharap KPAI bisa membantu kami untuk bisa mengatur, membantu, dan mengawasi saksi anak ini (Agnes Gracia) dalam proses penyidikan atau pun proses peradilan ke depan," kata Mangatta Toding Allo.
Artikel Terkait
Susi Air Berharap KST Bebaskan Philip Tanpa Syarat, Seorang Prajurit TNI di Yahukimo Gugur
Segera Menikah! Kementerian Agama Bersiap Keluarkan Aturan Baru
Tersangka Shane Ungkap Mario Dandy Selalu Andalkan Ayahnya yang Pejabat Pajak
Memelas Usai Dicecar KPK Hampir 10 Jam, Ayah Mario Dandy-Rafael Alun: Saya Sudah Lelah
Jelang Ramadan Wapres Apresiasi Seruan DMI