Senin, 22 Desember 2025

Segera Menikah! Kementerian Agama Bersiap Keluarkan Aturan Baru

- Kamis, 2 Maret 2023 | 08:38 WIB
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah

RBG.ID - Segera menikah. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) bersiap mengeluarkan aturan baru.

Yaitu pasangan calon pengantin yang mau daftar ke KUA, wajib sudah mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin atau Binwin Catin.

Rencana pemberlakuan aturan baru itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga: Mangkal di Jalan Raya Kemang, Perempuan Cantik Ini Diangkut Satpol PP

"Rencananya tahun ini. Setidaknya pertengahan tahun ini," katanya.

Dia mengatakan, saat ini baru sekitar 40 persen pasangan mendaftar nikah dengan status sudah mengikuti Binwin Catin.

Kamaruddin mengungkapkan, regulasi Kemenag saat ini sejatinya sudah mewajibkan calon pengantin mengikuti Binwin Catin.

"Yang di dalamnya ada materi tentang kesehatan reproduksi," katanya.

Baca Juga: Susi Air Berharap KST Bebaskan Philip Tanpa Syarat, Seorang Prajurit TNI di Yahukimo Gugur

Dengan mengikuti Binwin Catin itu, harapannya calon pengantin akan mempunyai health awarness atau kesadaran kesehatan dan mengisi aplikasi Elsimil milik BKKBN sebagai instrumennya.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan, Kemenag juga sedang mendorong sekencang-kencangnya agar setiap calon pengantin memeriksakan kesehatannya sebelum pelaksanaan akad nikah.

Serta mengisi aplikasi Elsimil sebagai instrumen kondisi kesehatan calon pengantin.

Baca Juga: Terkena Kasus Penganiayaan David, Tersangka Shane dan Mario Tetap Dekat di Penjara

"Saat ini kami sedang pada tahapan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar calon pengantin mempunyai kesadaran kesehatan bagi dirinya dan calon anaknya," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X