Senin, 22 Desember 2025

Buntut Kasus Penganiayaan David, Hari ini KPK akan Klarifikasi LHKPN Fantastis Rafael Alun

- Rabu, 1 Maret 2023 | 09:22 WIB
Tangkapan layar video permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Tangkapan layar video permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

 

RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo untuk klarifikasi jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56,1 miliar.

“Rabu, 1 Maret tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo di K4 Gedung Merah Putih,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Rabu (1/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menuturkan, KPK sudah menerima LHKPN milik Alun pada 2012 hingga 2019.

KPK juga sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan serta dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Jangan Lengah! Begini Kronologi Kawanan Perampok Nyamar Jadi ASN Gasak Dana BOS SD Rp 160 Juta

“Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ujar Ali, Jumat (24/2).

Selama 2022, kata Ali, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN.

Pemeriksaan ini guna mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.

“Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK,” tandas Ali.

BACA JUGA:Modus Baru! Nyamar Jadi ASN, Kawanan Perampok Berhasil Gasak Duit BOS SD Sebanyak Rp 160 Juta

Seperti diketahui, ayah pelaku dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satriyo ternyata Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo.

Selain melakukan penganiayaan, Dandy ternyata suka menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X