Senin, 22 Desember 2025

LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Pihak David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

- Minggu, 26 Februari 2023 | 11:11 WIB
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)

 

RBG.ID – Cristalino David Ozora, korban dari penganiayaan Mario Dandy meminta bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak David didampingi LBH Ansor guna mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi, yang mengetahui aksi kekerasan itu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

BACA JUGA:Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan David

Para saksi dilaporkan pihak korban, khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka adalah pejabat suatu kementerian.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan-permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto kepada wartawan, Minggu (26/2).

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban dapat mengakses perlindungan dari negara.

Selain itu, pihak korban menginginkan kekerasan ini diusut tuntas dan para tersangka bisa dihadirkan ke muka peradilan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Bantah Tudingan 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: ITU TIDAK BENAR!

Bukan hanya korban, beberapa saksi juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” tegas Hasto.

Sementara itu, korban sendiri akan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

Sebagaimana diketahui, anak mantan pejabat Kemenkeu Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak berusia 17 tahun hingga koma dan harus menerima perawatan medis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X