Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Chelsea: Mencari Jalan Keluar dari Tekanan
Dia hanya mengatakan bahwa tugas dan fungsi penerbitan paspor berada di wilayah imigrasi Kemenkum HAM.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur persyaratan penerbitan paspor itu, termasuk untuk umrah dan haji.
"Kemenag posisinya hanya membantu kantor imigrasi ketika dimintai memberikan rekomendasi," ujarnya.
Baca Juga: Paola Saulino Konvoi dan Nirbusana jika Napoli Juara
Karena itu, apabila imigrasi tak meminta rekomendasi dan langsung menerbitkan paspor, Kemenag tidak memiliki kewenangan menghalang-halanginya.
Sebelumnya, calon jemaah umrah dan haji khusus wajib melampirkan surat rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota setempat jika akan membuat paspor.
Aturan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan paspor bagi tenaga kerja nonprosedural.
Baca Juga: Erik ten Hag Berstrategi Lawan Tim Menyebalkan
Selain itu, aturan tersebut juga melindungi jemaah umrah dan haji khusus dari biro travel tidak berizin.
Untuk bisa mendapatkan rekomendasi tersebut, calon jemaah harus melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
Antara lain, fotokopi KTP 1 lembar, fotokopi kartu keluarga 1 lembar, serta fotokopi izin operasional travel yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dirjen PHU.
Baca Juga: Mentan Ungkap Jika 12 Komoditi Pangan Tetap Tersedia hingga Maret 2023
Lalu, khusus bagi jemaah haji wajib melampirkan BPIH awal.
Persyaratan surat rekomendasi untuk paspor itu pernah dikeluhkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI Firman M. Nur.
Artikel Terkait
Tidak Setujui Fuji dan El Rumi, Haji Faisal Berharap Sang Anak Balikan dengan Thariq
Nabung Puluhan Tahun, Calon Jamaah Haji Tertua Asal Sukamakmur Berangkat Haji Tahun Ini
Bagi Jemaah Haji Usia 80 Tahun ke Atas Tak Wajib Rekam Biometrik
Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji Kota Bogor Capai 45 Tahun
Daftar Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2023/1444 H