Dia meminta agar syarat tersebut dicabut karena memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Tips Nyaman dan Aman Berlibur ke Taman Safari Indonesia Bogor
Selain itu, kata dia, surat rekomendasi Kemenag tidak menjamin jemaah umrah tidak kabur dan menjadi tenaga kerja nonprosedural di Saudi.
Meski sejatinya jumlah jemaah yang overstay pun sangat sedikit.
Baca Juga: Dari 22 Stadion Sepakbola, Presiden Temukan 5 Stadion yang Rusak Berat
”Masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia, ungkapnya. (tyo/mia/c6/oni)
Artikel Terkait
Tidak Setujui Fuji dan El Rumi, Haji Faisal Berharap Sang Anak Balikan dengan Thariq
Nabung Puluhan Tahun, Calon Jamaah Haji Tertua Asal Sukamakmur Berangkat Haji Tahun Ini
Bagi Jemaah Haji Usia 80 Tahun ke Atas Tak Wajib Rekam Biometrik
Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji Kota Bogor Capai 45 Tahun
Daftar Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2023/1444 H