Selain itu, Purbaya menyampaikan rencana besar terkait Transfer ke Daerah (TKD).
Ia menegaskan bahwa skema TKD tidak lagi berlaku dalam RAPBN 2026.
Kebijakan ini, menurutnya, ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara berbeda.
Anggaran TKD yang diajukan dalam RAPBN 2026 sebesar Rp650 triliun, turun signifikan 29,3 persen dari alokasi Rp919,9 triliun pada APBN 2025.
Pemangkasan ini diperkirakan berdampak langsung pada kebijakan fiskal daerah, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sejumlah langkah Purbaya tersebut menandai awal kepemimpinannya sebagai Menkeu setelah menggantikan Sri Mulyani.
Meski baru berjalan sepekan, kebijakan-kebijakan itu sudah menimbulkan diskusi hangat di ruang publik mengenai arah baru kebijakan fiskal Indonesia.***
Artikel Terkait
Pabrik RDF Cimentang Sukabumi Diresmikan, Menteri LH: Kurangi TPA
Menteri Sekretaris Negara Mengaku Tidak Permasalahkan Fenomena Pengibaran Bendera One Piece
Sepak Terjang Immanuel Ebenezer Usai Kena Sikat KPK: Dari Driver Ojol hingga Jadi Wakil Menteri
Sebut Guru Tak Boleh Cari Uang, Ini Rekam Jejak Menteri Agama Nasaruddin Umar
Dari Pendiri Gojek hingga Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karier Mas Menteri Nadiem Makarim
5 Menteri Dicopot, Ternyata Ini Alasan Presiden Prabowo Reshuffle Jajaran Kabinet Merah Putih