Senin, 22 Desember 2025

Daftar 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Apa Saja?

- Rabu, 30 April 2025 | 15:04 WIB
Ilustrasi uang. (Freepik)
Ilustrasi uang. (Freepik)

RBG.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa empat pecahan uang rupiah keluaran lama akan sepenuhnya tidak bisa ditukarkan lagi.

Keempat pecahan tersebut adalah uang emisi 1979, 1980, dan 1982, yang resmi dicabut dari peredaran berdasarkan keputusan BI tahun 1992.

Meski telah lama tidak beredar, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, OTW Sekarang Sebelum Batas Waktu Habis

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan BI untuk menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat.

Selain itu, penarikan uang lama Anda bisa lakukan agar sistem pembayaran di Indonesia tetap efisien dan modern, mengikuti perkembangan teknologi.

Daftar Uang Kertas yang Sudah Ditarik BI

Empat uang kertas yang telah resmi dicabut dari peredaran meliputi:

Baca Juga: Juara Copa del Rey, Barcelona Siap Tebar Ancaman ke Inter Milan

    Uang pecahan Rp10.000 emisi tahun 1979  
    Uang pecahan Rp5.000 emisi tahun 1980  
    Uang pecahan Rp1.000 emisi tahun 1980  
    Uang pecahan Rp500 tanda tahun 1982  

Pencabutan dan penarikan keempat uang ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Walaupun keputusan tersebut telah berlaku sejak lebih dari tiga dekade lalu, BI tetap memberikan waktu penukaran yang cukup panjang.

Baca Juga: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kapan? Cek Tanggalnya di Sini

Masyarakat bisa menukarkan uang tersebut di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI seluruh Indonesia hingga 30 April 2025.

Menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, pencabutan ini merupakan bagian dari proses rutin yang dilakukan BI.

Tujuannya adalah menyesuaikan masa edar uang dengan kebutuhan aktual serta untuk menggantikan uang lama dengan uang baru yang memiliki fitur keamanan lebih mutakhir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X