Senin, 22 Desember 2025

Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, OTW Sekarang Sebelum Batas Waktu Habis

- Rabu, 30 April 2025 | 14:54 WIB
Logo - Bank Indonesia. (ANTARA/BI Dokumentasi/pri.)
Logo - Bank Indonesia. (ANTARA/BI Dokumentasi/pri.)

RBG.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa ada 4 uang kertas rupiah yang akan ditarik dari peredaran.

Adapun uang kertas yang akan ditarik oleh BI adalah Rp10.000 tahun emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982.

Batas waktu menukarkan uang kertas tersebut ke BI akan berakhir pada hari ini 30 April 2025. Lalu, bagaimana cara menukar 4 uang kertas rupiah ke BI?

Baca Juga: BI Tarik Peredaran Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah, Ini Batas Waktunya

Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Bagi masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan uang kertas emisi lama tersebut, penukaran masih dimungkinkan dilakukan dengan dua cara:

  • Mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta;
  • Melakukan layanan penukaran melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh wilayah NKRI.

Namun, sebelum datang ke lokasi penukaran, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Laga Arsenal vs PSG di Liga Champions Malam Ini, Kick Off Jam Berapa?

  • Uang kertas yang ingin ditukar masih berada dalam masa berlaku penukaran sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  • Sesuai aturan, BI memberikan kesempatan maksimal hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang untuk dilakukan penukaran.
  • Selama masih dalam jangka waktu tersebut, nilai uang yang ditukarkan akan diganti sesuai nominal aslinya.
  • Jika telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi dan dianggap tidak berlaku.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai jenis-jenis uang yang sudah dicabut serta petunjuk lengkap penukarannya, masyarakat bisa mengakses informasi resmi melalui situs Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Baca Juga: Film Pengepungan di Bukit Duri Tembus 1 Juta Penonton dalam 10 Hari! Ini Kata Joko Anwar

Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Empat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia yaitu:

  • Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
  • Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980
  • Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
  • Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982

Uang tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sejak lama. Akan tetapi, BI membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menukarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X