RBG.ID – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.
“Selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, harus dihormati dan dibanggakan. Bersama rupiah, kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat peluncuran uang tahun emisi 2022, Kamis (18/8).
BACA JUGA : Misteri, Brigadir J Kirim Uang Rp 200 Juta setelah Tewas Tiga Hari
Menurut Sri Mulyani Indrawati, rupiah bukan hanya sebagai mata uang, tapi juga menggambarkan perjalanan bangsa dan kesatuan Republik Indonesia.
Ya, Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan tahun emisi 2022 dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Lebih lanjut Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kendati demikian seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang sebelumnya masih berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sri Mulyani Indrawati menambahkan, warga bisa menukar uang melalui bank atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.