RBG.ID - Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas Rupiah emisi lama dari peredaran.
Penarikan ini mencakup uang kertas tahun emisi 1979, 1980 dan 1982, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Ramdan menjelaskan bahwa penarikan uang lama merupakan langkah rutin yang dilakukan BI, seiring pertimbangan masa edar serta hadirnya uang baru dengan teknologi pengaman yang lebih mutakhir.
Baca Juga: Tanpa Iklan! Ini Link Streaming Arsenal vs PSG di Liga Champions 2024/2025, Nonton Disini Kualitas HD
“Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang dan kehadiran uang emisi baru yang dilengkapi fitur pengaman modern,” jelasnya dikutip detik.com
Daftar Uang Kertas yang Ditarik BI:
1. Pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979
2. Pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1980
3. Pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1980
4. Pecahan Rp 500 tahun emisi 1982
Baca Juga: Laga Arsenal vs PSG di Liga Champions Malam Ini, Kick Off Jam Berapa?
Bagi masyarakat yang memiliki uang kertas dari daftar diatas, segera lakukan penukaran sebelum masa berlakunya habis.
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.
Mengutip laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Tonton: Kompak, Bank Dunia dan IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,7%
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.
Artikel Terkait
Tanpa Antre! Ini Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Via Pintar BI, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Kuota BI Pintar Penuh? Begini Cara Tukar Uang Baru Melalui BRI dan Bank Mandiri, Cek Persyaratannya!
Gak Takut Kehabisan! BI Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Baru Periode 4, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
Video Pria Pasuruan Pamer Uang Baru Bernilai Miliaran Viral di Medsos, Berapa Batas Penukaran Uang Baru di BI?
Tanggapi Video Viral Tumpukan Uang Rp2 Miliar, Pihak BI Ingatkan Hal Ini Sebelum Tukar Uang Baru Lewat Oknum