RBG.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI RUU menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Meski telah disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa prajurit TNI aktif tetap dilarang berbisnis dan bergabung dengan partai politik (parpol).
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan wajib mengundurkan diri dari dinas militer.
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," ujar Puan dikutip RBG.id dari ANTARA.
Baca Juga: Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR, Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Bertambah Jadi 16 Posisi
Puan pun mengajak masyarakat untuk memahami aturan baru ini dengan baik.
"Mari kami sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," katanya.
Poin Utama Revisi UU TNI
Sebelumnya, revisi UU TNI mencakup perubahan pada beberapa pasal utama, yakni:
Pasal 3: Menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan nasional tetap berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 47: Memperluas daftar jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 15 posisi di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI, dengan ketentuan:
- Tamtama dan Bintara: 55 tahun
- Perwira (hingga Kolonel): 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
- Prajurit di Jabatan Fungsional: Maksimal 65 tahun
Artikel Terkait
Intip RUU TNI: Jendral Bintang Empat Pensiun Usia 63 Tahun dan Bisa Rekrut Ulang Jika Memenuhi Syarat
Segera Disahkan Jadi Undang-Undang, ICW Minta DPR Hentikan RUU TNI: Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan
Tegas Menolak! UGM dan UII Nilai Pengesahan RUU TNI Dapat Bangkitkan Otoritarianisme Orde Baru
Jadi Oposisi, PDIP Pimpin Pembahasan RUU TNI, Siapa yang Mengawasi Pemerintah?
Buntut Pimpin Rapat RUU TNI, PDIP Minta Masyarakat dan Mahasiswa Jadi Tulang Punggung Demokrasi
Simak Baik-Baik! Pesan Megawati Tentang RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi!