Senin, 22 Desember 2025

KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Ultimatum

- Selasa, 18 Maret 2025 | 18:59 WIB
Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, saat melakukan ekspose hasil evaluasi penindakan bangunan di Puncak Bogor pada Selasa, 18 Maret 2025. (Kementerian Lingkungan HIdup)
Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, saat melakukan ekspose hasil evaluasi penindakan bangunan di Puncak Bogor pada Selasa, 18 Maret 2025. (Kementerian Lingkungan HIdup)

RBG.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan ada delapan perusahaan di kawasan Puncak Bogor yang telah dikenakan sanksi paksaan pemerintah.

Sanksi ini berupa pembongkaran mandiri semua bangunannya paling lambat 30 hari sejak surat paksaan penerintah diterima oleh perusahaan yg bersangkutan.

Selain itu, kedelapan perusahaan tersebut wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai.

Sanksi paksaan pemerintah ini diberikan setelah KLH melakulan kajian dan evaluasi penyidikan terkait banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Puncak Bogor, Bekasi serta wilayah Jabodetabek lainnya.

Baca Juga: Rudy Susmanto dan Dedi Mulyadi Bahas Solusi Banjir di Kemen PU, Pemerintah Siapkan Revitalisasi Sungai dan Situ

Dari hasil evaluasi tersebut ditemukan bukti bahwa berkurangnya tangkapan air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang yang disebabkan banyaknya bangunan di kawasan itu.

Kedelapan perusahaan yang berada di hulu DAS Sungai Ciliwung kawasan Puncak Bogor yang terkena sanksi paksaan pemerintah, adalah PT Jaswita Lestari Jaya (Hibisc Fantasy), PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger Adventure Land), PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata (restoran dan perkemahan), PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi), PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata), CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata).

Kemudian PT Jelajah Handal Lintasan (kegiatan wisata olahraga, restaurant dan hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.

"Bilamana tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah yang akan melakukan pembongkarannya. Dan kepada perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan sanksi pidana,” tegas Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Jaro Ade: Solusi Konkret untuk Ekonomi Pedesaan

Tak hanya di kawasan puncak, Deputi Gakkum KLH juga merekomendasikan enam perusahaan di kawasan Sentul yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi.

Keenam perusahaan ini terbukti ikut bertanggung jawab terhadap Banjir diwilayah Bekasi.

Mereka, adalah PT Sentul City, Tbk. PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (fasilitas lapangan dan kawasan pariwisata), PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf), dan Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, PT Gunung Srimala Permai (real estate).

"Kami telah diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan keenam perusahaan itu dan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup,” kata Rizal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X