RBG.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan ada delapan perusahaan di kawasan Puncak Bogor yang telah dikenakan sanksi paksaan pemerintah.
Sanksi ini berupa pembongkaran mandiri semua bangunannya paling lambat 30 hari sejak surat paksaan penerintah diterima oleh perusahaan yg bersangkutan.
Selain itu, kedelapan perusahaan tersebut wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai.
Sanksi paksaan pemerintah ini diberikan setelah KLH melakulan kajian dan evaluasi penyidikan terkait banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Puncak Bogor, Bekasi serta wilayah Jabodetabek lainnya.
Dari hasil evaluasi tersebut ditemukan bukti bahwa berkurangnya tangkapan air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang yang disebabkan banyaknya bangunan di kawasan itu.
Kedelapan perusahaan yang berada di hulu DAS Sungai Ciliwung kawasan Puncak Bogor yang terkena sanksi paksaan pemerintah, adalah PT Jaswita Lestari Jaya (Hibisc Fantasy), PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger Adventure Land), PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata (restoran dan perkemahan), PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi), PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata), CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata).
Kemudian PT Jelajah Handal Lintasan (kegiatan wisata olahraga, restaurant dan hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.
"Bilamana tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah yang akan melakukan pembongkarannya. Dan kepada perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan sanksi pidana,” tegas Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Baca Juga: Pemkab Bogor Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Jaro Ade: Solusi Konkret untuk Ekonomi Pedesaan
Tak hanya di kawasan puncak, Deputi Gakkum KLH juga merekomendasikan enam perusahaan di kawasan Sentul yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi.
Keenam perusahaan ini terbukti ikut bertanggung jawab terhadap Banjir diwilayah Bekasi.
Mereka, adalah PT Sentul City, Tbk. PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (fasilitas lapangan dan kawasan pariwisata), PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf), dan Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, PT Gunung Srimala Permai (real estate).
"Kami telah diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan keenam perusahaan itu dan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup,” kata Rizal.
Artikel Terkait
Puncak Bogor Berduka, BPBD Catat 28 Desa dan 16 Kecamatan Terdampak Banjir Bandang, 1 Orang Hanyut Berasal dari Desa Citeko
Siap Relokasi Warga Bantaran Sungai, Wamen PU Ungkap Penyebab Banjir Bandang di Puncak Bogor
8 Jembatan Penghubung di Puncak Bogor Rusak Akibat Luapan Banjir Kali Ciliwung, BNPB Siapkan Jembatan Darurat
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Spot Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Dibongkar, Ternyata Gegara Hal Ini
Daftar 4 Objek Wisata Puncak Bogor yang Disegel dan Dibongkar, Ada Hibisc Fantasy hingga Gunung Mas
Tangis Dedi Mulyadi Pecah Usai Tinjau Kerusakan Lingkungan di Puncak Bogor: Alam Seharusnya Dilestarikan, Bukan Dirusak
Demi Cegah Banjir, Pramono Anung Dukung Dedi Mulyadi Batasi Pembangunan Vila di Puncak Bogor