Minggu, 21 Desember 2025

RUU TNI Ternyata Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, Benarkah Menghidupkan Dwifungsi?

- Minggu, 16 Maret 2025 | 17:14 WIB
Ilustrasi Pembahasan RUU TNI. (Foto/Instagram @Freak0ut_)
Ilustrasi Pembahasan RUU TNI. (Foto/Instagram @Freak0ut_)

RBG.id – Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025.

Komisi I DPR RI, yang membawahi bidang pertahanan, kini memiliki tugas utama untuk menuntaskan pembahasan RUU ini.

Sebelumnya, RUU Penyiaran sempat menjadi prioritas utama, namun kini RUU TNI didorong untuk segera diselesaikan dalam tahun ini.

Baca Juga: Tarling di Cigudeg, Wakil Bupati Bogor Salurkan Bantuan Renovasi Masjid Sebesar Rp10 Juta

Poin-Poin Perubahan dalam RUU TNI

Komisi I DPR RI telah mengadakan beberapa rapat, termasuk dengan akademisi, pakar, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna mendapatkan masukan terkait revisi RUU TNI.

Setidaknya, terdapat tiga poin utama yang diusulkan dalam perubahan ini:

1. Kedudukan TNI dalam Ketatanegaraan
2. Perpanjangan Masa Dinas Prajurit
3. Pengaturan Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Baca Juga: 15 Daftar Paket Bukber Hotel Murah di Tangerang, Modal Rp100 Ribuan Bisa Makan Enak Sepuasnya!

Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, RUU ini bertujuan untuk memperjelas jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.

"Perluasan ini hanya mencakup institusi yang saat ini memang sudah diisi prajurit TNI aktif, seperti di bidang keamanan dan penegakan hukum, bukan ke sektor lain seperti perdagangan atau sosial," ujar Sjafrie dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3).

Saat ini, Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki 10 jenis jabatan sipil, termasuk di Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga: Ridwan Kamil Menghilang Usai Penggeledahan KPK di Rumahnya, Golkar: Kami Siap Beri Bantuan Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X